Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Tegaskan Presiden Dilarang Kampanye, Ketua KPU Jateng Enggan Komentar soal Endorse Prabowo: Tanya Bawaslu

×

Tegaskan Presiden Dilarang Kampanye, Ketua KPU Jateng Enggan Komentar soal Endorse Prabowo: Tanya Bawaslu

Sebarkan artikel ini
KPU Logistik | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat dijumpai di MAC Ballroom, Kota Semarang, Minggu, 10 November 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menegaskan, seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kendati begitu, Ketua KPU tersebut enggan berkomentar mengenai video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Handi menyebut, hal itu lebih tepat ditanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

BACA JUGA: Soal Kabar Jokowi Kampanye di Semarang, Timses Luthfi-Yasin Yakin Dongkrak Suara: Presiden 2 Kali Kok

Lebih lanjut, kata dia, partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon yang melaksanakan kampanye. Selain itu gabungan partai politik peserta pemilu dan tim kampanye dapat melakukan kampanye.

“Kami perlu sampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024,” ungkap Handi usai Debat Pilgub Jawa Tengah 2024 kedua di MAC Ballroom, Kota Semarang, Minggu, 10 November 2024 malam.

Handi mengatakan, terdapat norma tentang Presiden yang memiliki hak untuk berpolitik di atur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu, kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi,” sambung Handi.

Aturan presiden berkampanye

Dalam hematnya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menilai konten video dukungan Prabowo tersebut.

“Terkait dengan konteksnya apakah di sebut sebagai kampanye atau dukungan internal, mungkin bisa di tanyakan kepada Bawaslu terkait hal tersebut. Saya tidak mengomentari video itu, karena itu menjadi ranah bagian dari formilnya, ke Bawaslu ya terkait peraturan itu,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan