SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengubah norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kepala BBHAR DPD PDIP Jawa Tengah, M. Ali Purnomo, menyebut, sebelum uji materiil oleh MK, Pasal 188 UU 1/15 itu tak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian yang adil.
Dalam hal itu, Ali menyoroti Pasal 71 ayat 1 dalam UU 10/16 yang menyebut “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Menurutnya, esensi Pasal 71 ayat 1 UU 10/16 itu berbeda dengan Pasal 188 UU 1/15. Pasal 188 UU 1/15 itu berbunyi:
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
BACA JUGA: Kasus Pengerahan Kades Pemalang Mandek, Bawaslu Jawa Tengah: Gakkumdu Tidak Sepakati
Penjelasan lebih lanjut Badan Bantuan Hukum PDIP Jateng
Dalam kata lain, TNI/Polri yang tak netral dalam proses Pilkada 2024 sebelumnya tak terkena sanksi pidana pada Pasal 188 UU 1/15.
“Rumusan Pasal 188 UU 1/15 ini tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Karena Pasal 188 UU 1/15 tidak sesuai dengan rumusan di dalam ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU 10/16. Itu esensinya,” ujar Ali saat konferensi pers di Panti Marhaen, Kota Semarang, Selasa, 19 November 2024.
Ia menyebut, subyek hukum dalam Pasal 71 ayat 1 UU 10/16 jelas mengacu pada pejabat negara, pejabat daerah, ASN, kepala desa/lurah, dan TNI/Polri. Sementara, kata dia, rumusan Pasal 188 UU 1/15 menghilangkan pejabat daerah dan TNI/Polri sebagai subyek.