SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat sebanyak 131 kasus pelanggaran dalam semua tahapan Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin mengungkapkan, dari ratusan pelanggaran itu, pelanggaran terbanyak adalah netralitas kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN). Sisanya adalah politik uang, masalah administrasi, kode etik, hingga pidana.
“Dari 131 pelanggaran itu ada 77 kasus sudah diregister, yakni 18 kasus terkait administrasi, 18 kode etik, 2 pidana, kemudian 46 terkait kasus netralitas baik ASN dan kades,” kata Amin saat beritajateng.tv temui di KPU Jawa Tengah, Sabtu, 7 Desember 2024.
Amin menyebut, terdapat dua kasus pidana pemilihan yang sudah naik ke tingkat penyidikan atau SPKT. Satu kasus terjadi di Karanganyar terkait perusakan alat persha kampanye (APK) dan lainnya di Purbalingga terkait netralitas kepala desa.
BACA JUGA: 3 Daerah di Jateng Bakal Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu: Karanganyar Pasti
Selain itu, ada juga beberapa kasus terkait politik uang yang masih dalam tahap penyelesaian.
“Hari ini masih berproses untuk yang politik uang di beberapa wilayah. Seperti Solo, Kebumen, Magelang, Pekalongan, nanti kita update kembali,” ucapnya.
Tak pengaruhi hasil rekapitulasi suara
Lebih lanjut, KPU Jawa Tengah telah menetapkan rekapitulasi suara pada Sabtu, 7 Desember 2024 malam. Ditanya apakah pelanggaran bisa memengaruhi hasil rekapitulasi suara, Amin menyebutnya sebagai hal berbeda.
Menurutnya, penyelesaian laporan pelanggaran yang masih berproses tidak akan menganggu rekapitulasi selama tidak merugikan salah satu pasangan calon (paslon). Meski begitu, ia memastikan jika pihaknya akan menangani seluruh laporan yang telah masuk.