SEMARANG, beritajateng.tv – Serikat Buruh Jawa Tengah menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024.
Anggota Dewan Pengupahan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Pratomo Hadinata, menilai kenaikan UMP 6,5 persen di Jawa Tengah sangat tidak adil. Dalam hal itu, ia menyinggung disparitas yang menurutnya akan cukup jauh.
“Penetapan UMP 6,5 persen untuk Jateng itu sangat tidak adil, [karena] disparitasnya jauh. Angka 6,5 persen di Jawa Barat dan Jawa Timur kenaikannya Rp300 ribu, sementara 6,5 persen yang ada di Jawa Tengah kenaikannya hanya Rp100 ribu,” ujar Pratomo, saat dijumpai di halaman Kantor Disnakertrans Jawa Tengah, Jumat, 6 Desember 2024 sore.
BACA JUGA: Kapan Penetapan UMP Jawa Tengah 2025?Ahmad Aziz: Paling Lambat 11 Desember
Ia pun mengaku sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung pada saat itu begitu mengecewakan pihaknya.
“Maka kami menolak angka kenaikan [UMP] 6,5 persen di Jawa Tengah, karena amanah konstitusi jelas harus ada mengenai kebutuhan hidup layak. Saya sangat kecewa sidang hari ini,” imbuh dia.
FSPMI Jawa Tengah sebut angka 6,5 persen kenaikan UMP bukan mutlak melainkan rata-rata
Sementara itu, Sekretaris Abjat sekaligus Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengapresiasi keberanian Presiden RI Prabowo Subianto atas kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.