Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke Aipda Robig Zaenudin. Aipda Robig dipecat buntut kasus penembakan yang ia lakukan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang.
BACA JUGA: Sosok Aipda Robig, Polisi Tembak Mati Gamma yang Bikin Heboh Publik
Sidang kode etik terhadap Robig berlangsung di ruang sidang, Mapolda Jawa Tengah. Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela. Selain mendapatkan sanksi pemecatan secara tidak hormat, pelaku kini juga menjadi tersangka kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Putusan tersebut membuat lega keluarga dan kuasa hukum korban Gamma, siswa yang meninggal dunia akibat penembakan tersebut. (*)