SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah berakhir pada 20 Desember 2024.
Saat ini, peserta bersiap menantikan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB yang menjadi penentu kelulusan akhir.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, SKB bertujuan mengukur kecocokan kompetensi peserta dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Tes SKB menjadi puncak seleksi CPNS. Berikut jadwal tahapan penting setelah tes SKB:
1. Integrasi Nilai SKD dan SKB (17 Desember 2024-4 Januari 2025)
Nilai SKD dan SKB digabung untuk menghasilkan skor akhir. Skor ini menentukan kelulusan peserta.
2. Pengumuman Hasil Akhir (5-12 Januari 2025)
Setelahnya, hasil kelulusan akhir diumumkan setelah proses integrasi nilai selesai. Peserta akan mengetahui status mereka sebagai CPNS.