Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

IDI Jateng Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Para Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip

×

IDI Jateng Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Para Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip

Sebarkan artikel ini
idi jateng
Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah, dr Telogo Wismo (kedua dari kanan) saat konferensi press, Kamis, 15 Agustus 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah, dr Tlogo Wismo buka suara soal penetapan tiga tersangka dalam kasus pemerasan dan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.

Tlogo menyebut, pihaknya memang akan memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka. Namun, ia menegaskan, sejak kasus ini mencuat, pihaknya melalui IDI Cabang Kota Tegal, tempat asal almarhumah, juga telah mencoba mendampingi keluarga korban.

“Tidak serta merta lepas itu tidak, karena semuanya kan anggota. Kita tidak membeda-bedakan apalagi kasusnya seperti ini ya, rumit buat saya karena melibatkan banyak pihak. Ada RS Kariadi, ada pihak Undip selaku pengampu,” ungkapnya saat awak media hubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 25 Desember 2024.

BACA JUGA: Keluarga dr. Aulia Tanggapi Penetapan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip: Mudah-mudahan Ada Lagi

Tlogo menyebut, keluarga korban memiliki hak dan wewenang penuh dalam menempuh proses hukum yang tidak bisa diintervensi. Termasuk dalam pemilihan kuasa hukum.

Namun, lanjut Tlogo, meski kuasa hukum keluarga korban bukan berasal dari IDI, bukan berarti IDI lepas tangan. IDI tetap melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.

“Itu pilihan keluarganya, kalau itu kita tetap mendampingi. Soal kita tidak dilibatkan lagi kan kita tidak bisa memaksa. Kita dampingi semuanya,” sambungnya.

Pendampingan tersangka kasus PPDS Undip secara organisasi

Lebih lanjut, perihal status tersangka yang menjerat TEN, SM, dan ZYA, Tlogo mengaku memang kewajiban IDI untuk memberikan pendampingan hukum.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan