Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Tak Ada Lagi Tenaga Honorer dan Non ASN 2025, BKD Jateng Hanya Rekrut 4.446 CPNS, Lainnya jadi Paruh Waktu

×

Tak Ada Lagi Tenaga Honorer dan Non ASN 2025, BKD Jateng Hanya Rekrut 4.446 CPNS, Lainnya jadi Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
BKD jateng
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, saat dijumpai di kantornya, Jumat, 27 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah berencana menghapus sistem tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN mulai Januari 2025. Adapun kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2024.

Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer dan non-ASN lainnya di Jawa Tengah per Januari 2025?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, membenarkan bahwa tenaga non ASN harus diselesaikan per Desember 2024. Hal itu Rahmah ungkap saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Jumat, 27 Desember 2024.

“Intinya UU terbaru dan arahan Pak Presiden, non ASN diselesaikan di Desember 2024, baik melalui CPNS maupun PPPK,” ujar Rahmah.

BACA JUGA: BKD Jateng Perketat Pemberian Cuti dan Libur Nataru, Tegaskan ASN Masuk 30-31 Desember dan 2 Januari 2025

Penyelesaian tenaga honorer itu, kata Rahmah, dilakukan dengan tes CPNS maupun PPPK. Ia menyebut, jumlah non ASN di Jawa Tengah cukup banyak, yakni 14.348.

Rahmah memastikan, BKD hanya merekrut 4.446 ASN di Jawa Tengah.

“Jumlah non ASN di Jateng itu lumayan banyak, total yang sudah terverifikasi dan terdata itu di angka 14.348 dan kembali untuk diangkat menjadi PPPK itu tergantung kapasitas keuangan Jateng, alhasil Jateng hanya membuka formasi 4.446,” ungkap Rahmah.

Belasan ribu tenaga non ASN akan menjadi paruh waktu, BKD Jateng belum dapat pastikan mekanismenya

Alhasil, belasan ribu tenaga non ASN di Jawa Tengah belum di ketahui nasibnya per Januari 2025 mendatang.

Rahmah mengungkap, belasan ribu tenaga non ASN yang tak terjaring CPNS maupun PPPK akan masuk sebagai tenaga paruh waktu. Kendati begitu, Rahmah belum bisa berbicara banyak soal mekanisme tenaga paruh waktu bagi non ASN tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan