SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah berencana menghapus sistem tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN mulai Januari 2025. Adapun kebijakan itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2024.
Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer dan non-ASN lainnya di Jawa Tengah per Januari 2025?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, membenarkan bahwa tenaga non ASN harus diselesaikan per Desember 2024. Hal itu Rahmah ungkap saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Jumat, 27 Desember 2024.
“Intinya UU terbaru dan arahan Pak Presiden, non ASN diselesaikan di Desember 2024, baik melalui CPNS maupun PPPK,” ujar Rahmah.
Penyelesaian tenaga honorer itu, kata Rahmah, dilakukan dengan tes CPNS maupun PPPK. Ia menyebut, jumlah non ASN di Jawa Tengah cukup banyak, yakni 14.348.
Rahmah memastikan, BKD hanya merekrut 4.446 ASN di Jawa Tengah.
“Jumlah non ASN di Jateng itu lumayan banyak, total yang sudah terverifikasi dan terdata itu di angka 14.348 dan kembali untuk diangkat menjadi PPPK itu tergantung kapasitas keuangan Jateng, alhasil Jateng hanya membuka formasi 4.446,” ungkap Rahmah.
Belasan ribu tenaga non ASN akan menjadi paruh waktu, BKD Jateng belum dapat pastikan mekanismenya
Alhasil, belasan ribu tenaga non ASN di Jawa Tengah belum di ketahui nasibnya per Januari 2025 mendatang.
Rahmah mengungkap, belasan ribu tenaga non ASN yang tak terjaring CPNS maupun PPPK akan masuk sebagai tenaga paruh waktu. Kendati begitu, Rahmah belum bisa berbicara banyak soal mekanisme tenaga paruh waktu bagi non ASN tersebut.
Respon (1)