SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum korban polisi tembak pelajar, Zainal Abidin, menilai jika pihak Aipda Robig Zainudin sedang mengalihkan masalah dengan menyinggung Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Zainal menjelaskan, penggunaan UU Darurat pada kasus polisi tembak siswa hanya memojokkan saksi dan korban yang masih hidup. Hal itu tentu tidak sesuai dengan konteks di mana Robig terbukti melakukan extra judical killing dengan melepaskan tembakan tidak penting.
“Jangan memojokkan anak-anak, jangan mengalihkan masalah besar ini kepada anak-anak. Mari kita tanggung jawab bersama-sama,” kata Zainal kepada beritajateng.tv usai mengikuti rekonstruksi Senin, 30 Desember 2024.
Ia menyebut, rekonstruksi memang menggambarkan saksi dan korban membawa senjata tajam. Namun, tegas Zainal, mereka merupakan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Keluarga Gamma Ngaku Jengkel Saat Rekonstruksi, Sebut Aipda Robig Terlalu Banyak Ngatur
Karena itu, pemakaian senjata tajam itu termasuk dalam kenakalam remaja. Di mana kenakalan remaja merupakan tanggung jawab pemerintah bersama Polri dan orang tua.
“Kalau ngomong kenakalan anak remaja, remaja yang bermasalah dengan hukum, ya itu menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan juga Polri sebagai alat penegak hukum, pengayom masyarakat, pelindung masyarakat. Kan harusnya gitu, masyarakat yang lain juga dilindungi, korban juga harus dilindungi,” sambungnya.
Minta perlindungan ke LPSK
Lebih lanjut, Zainal menuturkan jika pihaknya telah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu ia sampaikan langsung ke Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.