SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dr. Taufik Eko Nugroho (TE), salah satu tersangka kasus PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
TE sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Setelah sempat mangkir, TE akhirnya memenuhi panggilan penyidik.
Dua tersangka lain, Sri Maryani (SM) dan Zara Yupita Azra (ZYA), telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan akan ada pemeriksaan ulang terhadap TE karena sebelumnya kondisi kesehatannya tak memungkinkan.
BACA JUGA: Kaprodi PPDS Undip Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Keluarga dr. Aulia: Kalau Perlu Jadi DPO
“Kemarin TE sudah hadir dalam pemeriksaan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2024.
Proses pemeriksaan terhadap TE berjalan cukup lama, sama seperti yang SM dan Z alami. Namun, hingga saat ini, ketiga tersangka belum pihak kepolisian tahan.
“Pemeriksaan berlangsung dari siang hingga malam. Untuk penahanan, nihil,” ujar Artanto.
Kaprodi PPDS Undip mangkir pemeriksaan Polda Jateng
Kuasa hukum Undip, Khaerul Anwar, sebelumnya menyampaikan bahwa TE tidak hadir karena alasan kesehatan dengan bukti surat keterangan dokter. Sementara itu, SM dan Z telah mengikuti proses hukum sejak pukul 11.00 WIB.