SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang menjatuhkan sanksi disiplin terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024.
Kedua ASN tersebut bekerja di instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan salah satu SMA Negeri.
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, memastikan bahwa dua ASN terbukti bersalah dan melanggar netralitas dalam Pilkada. Menurut dia, hukumannya sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Video BKPP Bakal Panggil ASN Like Postingan Medsos Calon Walikota Semarang
“Sudah ada tindak lanjutnya. Hukuman pelanggaran disiplin bagi ASN bersifat rahasia. Tetapi yang bersangkutan sudah kami beri sanksi pelanggaran disiplin ringan,” ujar Joko.