Kesehatan

Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS Bikin Geram Warganet, Ini Respons BPJS Kesehatan Jateng-DIY

×

Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS Bikin Geram Warganet, Ini Respons BPJS Kesehatan Jateng-DIY

Sebarkan artikel ini
BPJS Penyakit
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, saat ditemui di kantornya di Kota Semarang, Kamis, 9 Januari 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Belakangan ini, warganet heboh oleh rilis BPJS Kesehatan terkait 144 daftar penyakit yang tak bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) atau rumah sakit.

Rilis itu kembali viral di media sosial X, bersamaan dengan munculnya status BPJS Kesehatan Harvey Moeis-Sandra Dewi. Tak sedikit warganet yang mengeluhkan daftar berisikan 144 penyakit atau diagnosa yang tak dapat merujuk ke FKTL.

Menanggapi hal itu, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, angkat bicara. Saat beritajateng.tv temui di kantornya di Kota Semarang, Kamis, 9 Januari 2025, Mulyo menegaskan daftar 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit itu sudah lama diterapkan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 2 RS di Brebes Gegara Tagihan Fiktif Rp22 M

Menurutnya, 144 penyakit yang masuk dalam daftar tersebut tak BPJS putuskan, melainkan mengacu pada Peraturan Konsil (Perkonsil) Kedokteran.

“Itu ada di Perkonsil, namanya adalah SKDI atau Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012. Aturan ini bukan peraturan BPJS, itu mengacu pada Konsil Kedokteran Indonesia tahun 2012 lalu,” ungkap Mulyo.

Bukan tak bisa rujuk, tapi penyakitnya bisa tertangani di tingkat pertama oleh dokter umum

Mulyo menjelaskan, Perkonsil tersebut mengatur kompetensi dasar dokter umum. Ia menuturkan, ada empat level kompetensi.

“Level 1 itu bagaimana dokter umum bisa mengetahui dan menjelaskan penyakit pasien. Level 2 itu bagaimana mereka bisa mendiagnosa, sehingga dapat merujuk dengan benar,” terang Mulyo.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan