Kesehatan

Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS Bikin Geram Warganet, Ini Respons BPJS Kesehatan Jateng-DIY

×

Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS Bikin Geram Warganet, Ini Respons BPJS Kesehatan Jateng-DIY

Sebarkan artikel ini
BPJS Penyakit
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, saat ditemui di kantornya di Kota Semarang, Kamis, 9 Januari 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Belakangan ini, warganet heboh oleh rilis BPJS Kesehatan terkait 144 daftar penyakit yang tak bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) atau rumah sakit.

Rilis itu kembali viral di media sosial X, bersamaan dengan munculnya status BPJS Kesehatan Harvey Moeis-Sandra Dewi. Tak sedikit warganet yang mengeluhkan daftar berisikan 144 penyakit atau diagnosa yang tak dapat merujuk ke FKTL.

Menanggapi hal itu, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo, angkat bicara. Saat beritajateng.tv temui di kantornya di Kota Semarang, Kamis, 9 Januari 2025, Mulyo menegaskan daftar 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit itu sudah lama diterapkan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 2 RS di Brebes Gegara Tagihan Fiktif Rp22 M

Menurutnya, 144 penyakit yang masuk dalam daftar tersebut tak BPJS putuskan, melainkan mengacu pada Peraturan Konsil (Perkonsil) Kedokteran.

“Itu ada di Perkonsil, namanya adalah SKDI atau Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012. Aturan ini bukan peraturan BPJS, itu mengacu pada Konsil Kedokteran Indonesia tahun 2012 lalu,” ungkap Mulyo.

Bukan tak bisa rujuk, tapi penyakitnya bisa tertangani di tingkat pertama oleh dokter umum

Mulyo menjelaskan, Perkonsil tersebut mengatur kompetensi dasar dokter umum. Ia menuturkan, ada empat level kompetensi.

“Level 1 itu bagaimana dokter umum bisa mengetahui dan menjelaskan penyakit pasien. Level 2 itu bagaimana mereka bisa mendiagnosa, sehingga dapat merujuk dengan benar,” terang Mulyo.

Sementara itu, pada level 3, dokter umum bisa melakukan tata laksana awal dan merujuk. Selanjutnya pada level 4, dokter umum bisa melakukan pendiagnosaan hingga pemeriksaan pasien sampai tuntas.

“Yang daftar 144 penyakit itu adalah level kompetisi 4a, artinya dokter umum bisa mendiagnosa, terus bisa melaksanakan pemeriksaan sampai tuntas. Itulah kemudian orang bilang, kok kemudian gak bisa rujuk. Sebenarnya bahasanya bukan gak bisa rujuk, tapi penyakit yang bisa masuk tata laksana secara tuntas di tingkat pertama, dalam hal ini oleh dokter umum,” tegas Mulyo.

BACA JUGA: Dua RS di Tegal Terlibat Kasus Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama: Rugi Rp4,8 Miliar

Lebih lanjut, pemberian rujukan sendiri bisa kepada pasien yang menderita penyakit dalam daftar. Namun, kata dia, ada kondisi tertentu, salah satunya umur dan komorbid yang pasien miliki.

“Apakah kemudian gak boleh merujuk? Bisa rujuk dalam kondisi tertentu. Misal, ketika di faskes tersebut ada sesuatu yang gak bisa di situ, meskipun dokter itu mampu. Ketika gak bisa, bisa rujuk, istilahnya TACC atau time, age, comorbid,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp