Praktik prostitusi terselubung Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen melibatkan anak di bawah umur. Korban awalnya mendapat tawaran pekerjaan sebagai pelayan rumah makan.
BACA JUGA: Ungkap Prostitusi di Gunung Kemukus, Polda Jateng: Korban Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke dan PSK
Namun kemudian justru menjadi pemandu karaoke sekaligus pekerja asusila. Polda Jateng menyebut ulah pelaku merupakan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO. (*)