Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Satpol PP Kabupaten Semarang Bantah Lemah Tindak Pelanggaran Perda Reklame: Sesuai Tupoksi

×

Satpol PP Kabupaten Semarang Bantah Lemah Tindak Pelanggaran Perda Reklame: Sesuai Tupoksi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Reklame
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 6 Februari 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

UNGARAN, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Semarang menegaskan telah berupaya maksimal dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran perda tentang reklame di Kabupaten Semarang.

Maka itu, sebagai aparatur penegak perda, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang tidak tinggal diam atau lemah atas adanya pelanggaran reklame yang tak sesuai ketentuan serta peraturan yang ada.

Menurutnya, setidaknya itu terbukti dari telah ditertibkannya ribuan reklame yang diketahui melanggar. Yakni, baik terkait pelanggaran perizinan maupun dalam hal kewajiban membayar pajak yang ditemukan di 19 kecamatan di Kabupaten Semarang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco menyampaikan, sepanjang tahun 2024 kemarin, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang telah menindaklanjuti penegakan perda reklame terhadap 5.267 pelanggar.

BACA JUGA: Banyak Temuan Izin Reklame Kedaluwarsa, Satpol PP Kabupaten Semarang Masih Pastikan Data Jumlah

“Jumlah ini terdiri dari reklame berbahan kain (spanduk) sebanyak 4.769 buah, baliho sejumlah 149 buah, dan reklame papan (billboard) sejumlah 16 buah,” ungkapnya saat beritajateng.tv konfirmasi di Ungaran, Kamis, 6 Februari 2025.

Sedangkan sepanjang bulan Januari tahun 2025 ini, lanjut Anang, sudah ada penertiban sebanyak 331 reklame spanduk serta dua reklame baliho.

Sehingga, sepanjang Januari lalu total sudah ada 333 reklame yang pihaknya tertibkan di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan