SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah rumah, Desa Kentangrejo, Kabupaten Purworejo. Kegiatan ilegal ini berupa pengisian ulang tabung gas ukuran 3 kg ke 12 kg tanpa standar keamanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menyebutkan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada akhir Januari 2025.
Setelah penyelidikan, petugas menemukan rumah yang menjadi tempat untuk praktik ilegal tersebut.
Polisi berhasil mengamankan ERE (23), pemilik tempat, beserta 231 tabung LPG berbagai ukuran serta 90 regulator yang telah dimodifikasi.
BACA JUGA: Sulitnya Cari Gas Elpiji 3 Kg, Pangkalan LPG di Kota Semarang Sampai Tolak 50 Pelanggan dalam Sehari
“Tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Arif, beberapa waktu yang lalu.
Polda Jateng terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi agar tepat sasaran. Arif mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.