JAKARTA, beritajateng.tv – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga tanggal 3 Februari 2025, jumlah bukti potong PPh untuk bulan Januari mencapai 1.259.578. Angka ini mencerminkan implementasi sistem Coretax DJP yang semakin efektif.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dari total bukti potong yang terbit, sekitar 263.871 berasal dari instansi pemerintah.
Jumlah ini terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
Sementara itu, wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah menerbitkan sebanyak 995.707 bukti potong. Ini termasuk 528.976 untuk karyawan tetap, 99.559 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
Hingga tanggal 3 Februari, terdapat 508.679 wajib pajak yang telah mendapatkan sertifikat digital untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 218.994.