SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (aturan insentif PPh 21).
Atas Penghasilan Tertentu yang Di Tanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk Tahun Anggaran 2025. PMK ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerbitan aturan insentif PPh 21 ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. “Kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” ungkap Dwi Astuti.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025. “Penerbitan PMK ini adalah bentuk komitmen Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang di berikan,” tegasnya.
BACA JUGA: Kanwil DJP Jateng I Gelar Kuliah Umum dan Resmikan Tax Center di Politeknik Balekambang Jepara
PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur insentif PPh 21 DTP bagi karyawan atau pegawai di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun tersebut.