PATI, beritajateng.tv – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengadakan bimbingan teknis mengenai Coretax DJP untuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel New Merdeka Pati pada Jumat, 31 Januari 2025.
Acara ini di buka Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Pati, Febya Chairun Nisa, dan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati, Herny Setiyowati, serta puluhan Notaris dan PPAT Kabupaten Pati.
Dalam sambutannya, Febya Chairun Nisa menyatakan bahwa pemahaman mengenai Coretax DJP sangat penting bagi Notaris dan PPAT. Menurutnya, sistem ini membawa pembaharuan yang signifikan dalam kegiatan mereka sehingga perlu di perkenalkan secara langsung.
BACA JUGA: Implementasi Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Tak Khawatir Sanksi Administrasi Keterlambatan Faktur
“Coretax DJP adalah sistem baru yang harus di ketahui oleh Notaris dan PPAT di wilayah Kabupaten Pati,” ungkap Febya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Pati yang telah memberikan edukasi kepada para peserta.
Sementara itu, Herny Setiyowati menambahkan bahwa Coretax DJP membawa perubahan dalam Layanan Administrasi Perpajakan. Terutama terkait pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) serta validasi SSP PPh atas PHTB.