UNGARAN, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal melakukan realokasi jika program-program prioritas untuk kepentingan masyarakat terdampak efisiensi anggaran.
Solusi ini bertujuan agar program yang telah diprioritaskan tersebut tetap berjalan di tengah efisiensi anggaran.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengungkapkan sesuai Inpres No 1 Tahun 2025, surat edaran Menteri Dalam Negeri dan juga surat edaran Menteri Keuangan, daerah memang diminta melakukan efisiensi anggaran.
BACA JUGA: Kontroversi Efisiensi Anggaran, FX Sugiyanto: Pentingnya Studi sebelum Memangkas Anggaran
Seperti anggaran perjalanan dinas harus efisiensi hingga 50 persen. Demikian juga dengan pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat seperti Dana Alokasi Umum alokatif.
Termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur sekitar Rp 20 miliar. Serta anggaran yang sementara di tandai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang besarannya sekitar Rp38 miliar.
“Terkait hal ini, Pemkab Semarang masih akan melihat jenis kegiatannya dan apa saja yang masih bisa di rasionalisasi untuk efisiensi anggaran yang di maksud,” katanya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat, 14 Februari 2025.