SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah telah menetapkan Hariyadi sebagai tersangka atas kasus Darso, warga Mijen Kota Semarang yang meninggal usai dikeroyok polisi.
Keluarga Darso melalui kuasa hukumnya, Antoni Yudha Timur, mengaku belum puas atas penetapan satu tersangka ini. Menurut Antoni, ada pelaku lain dalam peristiwa pengeroyokan Darso yang harus menjadi tersangka.
“Dengan hasil sementara ini, keluarga kami merasa tidak puas. Yang namanya pengeroyokan itu kan dilakukan dua orang bukan satu orang,” kata Antoni saat awak media hubungi, Selasa, 25 Februari 2025.
BACA JUGA: Satu Anggota Polresta Jogja Jadi Tersangka Kasus Kematian Darso, Keluarga Korban Tak Puas
Antoni membeberkan, tersangka Hariyadi yang merupakan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP tidak mungkin melakukan pengeroyokan seorang diri.
Apalagi, Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sehingga, ia menilai harus ada tersangka-tersangka lain dalam selain Hariyadi.
“Satu [pelaku berpangkat] perwira pertama, yang lima [pelaku berpangkat] bintara. Ini kan anak buahnya perwira, enggak mungkin hanya Pak Kanit saja,” ujar dia.
Minta periksa pula Kapolresta Yogyakarta
Lebih lanjut, Antoni juga meminta agar penyidik memeriksa Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma. Pasalnya, ia menduga bahwa Kombes Aditya terlibat menutup-nutupi kasus tersebut.
Dugaan tersebut muncul karena Kombes Aditya pernah mengeluarkan pernyataan bahwa enam anggotanya tak melakukan penganiayaan terhadap Darso. Di sisi lain, Polda Jawa Tengah kini telah menetapkan Hariyadi jadi tersangka.