SEMARANG, beritajateng.tv – Pengusaha dan pengelola tempat hiburan karaoke di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang akan mematuhi Surat Edaran Bupati Semarang dalam menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah/ 2025.
Para pengusaha dan pengelola yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan (AKRAB) juga sepakat tidak akan beroperasi selama satu bulan penuh sesuai dengan larangan yang dikeluarkan Bupati Semarang.
Ketua AKRAB, Guntoro menyampaikan, para pengelola usaha karaoke yang berada dalam naungan AKRAB akan patuh dan mengikuti ketentuan dalam surat edaran Bupati Semarang tersebut.
Menurutnya, larangan operasional selama satu bulan penuh saat bulan suci Ramadhan bukan kali ini saja di terbitkan. Adapun ini dalam rangka menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Dibandingkan daerah lain seperti Kota Semarang dan Kota Salatiga yang hanya memberlakukan pembatasan jam operasional, Pemkab (Pemkab) Semarang selama ini memang lebih ketat dalam mengatur kegiatan tempat hiburan di bulan Ramadhan.
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Kabupaten Semarang Melonjak
Namun, para pengusaha serta pengelola tempat hiburan karaoke di Bandungan tetap proaktif. Mereka juga menghormati apa yang sudah menjadi kebijakan orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut.
“Artinya kami siap mengikuti dan melaksanakan apapun yang sudah menjadi kebijakan pak Bupati,” tegas Guntoro yang beritajateng.tv konfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 27 Februari 2025 petang.