Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka Tempat Karaoke Semarang Diduga Sedia Striptis: Sebutannya Mami

×

Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka Tempat Karaoke Semarang Diduga Sedia Striptis: Sebutannya Mami

Sebarkan artikel ini
Karaoke Striptis
Penggerebekan tempat karaoke diduga sediakan penari striptis di Kota Semarang, Kamis, 27 Febaruari 2025 malam. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus praktik tarian striptis di salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Semarang.

Tersangka yang berinisial YS alias Mami U telah polisi tahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami praktik tersebut.

Dugaan pelanggaran hukum semakin kuat setelah pihak kepolisian melakukan wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Video Penggerebekan Karaoke Mansion yang Menurut Dugaan Sediakan Striptis Berlokasi Tak Jauh dari Mapolda Jateng

“Tempat hiburan ini terbukti menyediakan paket hiburan yang mencakup tarian tanpa busana serta layanan lainnya yang melanggar norma kesusilaan,” jelas Dwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Maret 2025.

Sebagai langkah hukum, kepolisian menggeledah lokasi dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, sebanyak 20 saksi, termasuk karyawan serta pemandu lagu, telah menjalani pemeriksaan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan