SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus praktik tarian striptis di salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Semarang.
Tersangka yang berinisial YS alias Mami U telah polisi tahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami praktik tersebut.
Dugaan pelanggaran hukum semakin kuat setelah pihak kepolisian melakukan wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.
“Tempat hiburan ini terbukti menyediakan paket hiburan yang mencakup tarian tanpa busana serta layanan lainnya yang melanggar norma kesusilaan,” jelas Dwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Maret 2025.
Sebagai langkah hukum, kepolisian menggeledah lokasi dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, sebanyak 20 saksi, termasuk karyawan serta pemandu lagu, telah menjalani pemeriksaan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.