SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Polda Jawa Tengah. Gugatan itu advokat Dwi Aprianto ajukan terkait dugaan tindakan aparat yang melarangnya mendampingi klien pada penggerebekan sebuah tempat hiburan malam di Semarang.
Sidang kali ini menghadirkan seorang ahli guna menjelaskan keabsahan profesi advokat, Kamis, 25 September 2025.
Dalam persidangan, penggugat menghadirkan Broto Hastono, Ketua Dewan Rumah Bersama Advokat Semarang. Broto menegaskan keabsahan seorang advokat tidak bergantung pada kartu tanda anggota organisasi profesi.
“Legalitas seorang advokat sah bila sudah mendapat pengangkatan dan sumpah jabatan,” ujar Broto saat memberikan keterangan.
BACA JUGA: Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan
Broto juga menambahkan, Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2023 menyatakan advokat yang sudah diangkat organisasi dan disumpah Ketua Pengadilan Tinggi tetap sah hingga keluar pencabutan resmi.
Menurutnya, kartu tanda pengenal advokat hanya berfungsi administratif. “KTPA bukan penentu status, hanya alat administrasi,” jelas Broto.
Kuasa hukum Dwi Aprianto, Bagas Warsito, menilai pernyataan ahli sangat penting. Sebab, sebelumnya penyidik sempat mempersoalkan legalitas Dwi hanya karena ia tidak menunjukkan kartu advokat saat mendampingi klien.
“Keterangan ahli menegaskan posisi hukum Dwi sebagai advokat sah,” ucap Bagas.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Ribuan Advokat Siap Dampingi dr. Astra di Kasus Dugaan Penganiayaan di RSU Sultan Agung
Sidang berikutnya terjadwal pada Selasa, 8 Oktober 2025 dengan agenda menghadirkan ahli perdata. Agenda tersebut akan membahas kemungkinan ganti rugi material dan immaterial yang dialami penggugat akibat peristiwa penggerebekan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Mansion KTV & Bar pada Februari 2025. Dalam peristiwa itu, Dwi Aprianto tidak mendapat kesempatan mendampingi klien oleh penyidik Polda Jateng lantaran tidak bisa menunjukkan KTPA.
Perkara tersebut kini berlanjut ke ranah peradilan dengan harapan mendapat kepastian hukum yang jelas. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





