SEMARANG, beritajateng.tv – Garis polisi terpasang di pintu masuk Mansion KTV & Bar di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Selasa, 4 Maret 2025 siang.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggerebek tempat tersebut, terkait dugaan prostitusi terselubung yang di balut dengan pertunjukan striptis.
Tampak di lokasi kejadian, garis kuning kepolisian menutupi area pintu masuk di bagian depan. Sementara itu, sejumlah kuli bangunan tampak sedang beristirahat di dalam sebuah ruangan.
Anton, salah satu warga sekitar mengungkapkan, tempat hiburan malam yang hanya berjarak 1 kilometer dari Mapolda Jawa Tengah itu berhenti beroperasi sejak penggerebekan oleh polisi pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.
BACA JUGA: Berkah Ramadan, Hotel Aston Inn Pandanaran Semarang Bagi-bagi Hantaran ke Warga Sekitar
Paska penggerebekan polisi, Anton dan warga lainnya mengaku baru tahu kalau tempat itu ternyata menyediakan pertunjukkan striptis.
“Baru tau kalau ada tari telanjang. Sebelumnya cuma tau kalau tempat karaoke aja,” kata Anton saat beritajateng.tv temui di sekitar lokasi, Selasa, 4 Maret 2025.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial YS. YS berperan sebagai mucikari yang menyediakan layanan prostitusi di tempat tersebut.
“Sudah ada satu tersangka, YS, selaku penyedia jasa untuk pemandu lagu dengan tanpa busana atau hanya menggunakan celana dalam,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 4 Maret 2025.
UU Pornografi
Artanto menambahkan bahwa YS di jerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pornografi. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain terutama pemilik dalam kasus ini.