Jateng

Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Rp124,1 Juta

×

Kejari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Rp124,1 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Semarang
Penyerahan uang pengembalian kerugian negara oleh keluarga terdakwa Listyono, di dampingi oleh kuasa hukum terdakwa, di kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Jumat 7 Maret 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi APBDes Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Uang titipan sebesar Rp 124.191.693 ini merupakan pengembalian kerugian negara. Adapun besaran itu berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA: Masih Penyelidikan, Kejari Blora Butuh Energi Ekstra Tangani Kasus Honor Narsum DPRD Blora

Penyerahan uang pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh keluarga terdakwa Listyono, Direktur CV Bintang Karya.

Keluarga ini di dampingi oleh kuasa hukum terdakwa, di kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Jumat 7 Maret 2025.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkan, kerugian negara total sebesar Rp 1,01 miliar.

Adapun besaran itu merupakan total kerugian dalam perkara dugaan korupsi APBDes Desa Plumbon tahun anggaran 2018 dan 2019 ini.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan