SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menyatakan bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut di exit Tol Krapyak Semarang dinilai tidak layak jalan berdasarkan hasil ramp check pada 9 Desember 2025.
Menanggapi pernyataan tersebut, Polrestabes Semarang memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan hingga pengurus perusahaan otobus (PO) Cahaya Trans.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, mengatakan pemeriksaan akan menyasar sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam operasional bus, termasuk proses perekrutan sopir. Hal itu Syahduddi ungkap dalam konferensi pers di Pos Polisi Simpang Lima, Kota Semarang, Selasa, 23 Desember 2025 malam.
“Iya, pasti akan kami lakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan, pengurus daripada perusahaan bus tersebut, termasuk beberapa pihak-pihak yang memberikan izin terhadap sopir ini, terkait dengan pengalaman mengemudinya dan atas dasar apa melakukan perekrutan yang bersangkutan sebagai sopir,” ujar Syahduddi.
Ia menyebut pemeriksaan itu guna mendalami tanggung jawab perusahaan menyusul kecelakaan yang menewaskan belasan penumpang tersebut.
Di sisi lain, Syahduddi mengungkap hasil pemeriksaan kendaraan yang kepolisian lakukan menunjukkan temuan berbeda dengan pernyataan Kemenhub.
Menurutnya, penyidik melibatkan tim traffic accident analyst Korlantas Polri untuk meneliti kondisi bus pascakecelakaan.
“Kami juga melakukan serangkaian kegiatan penelitian terhadap kendaraan tersebut dengan melibatkan tim dari traffic accident analyst Korlantas Polri. Terhadap kendaraan tersebut, baik kondisi ban maupun sistem pengereman, kondisinya cukup baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) juga menyatakan bus tersebut pada dasarnya layak jalan.
“Dan memang dari balai pengelola transportasi darat juga menyatakan bahwa bus tersebut pada dasarnya layak jalan,” sambung Syahduddi.
Sopir bus PO Cahaya Trans kelahiran 2003, polisi nyatakan bebas dari narkoba
Terkait kondisi pengemudi, Syahduddi memastikan penyidik telah melakukan tes urine terhadap sopir bus Cahaya Trans yang kini berstatus tersangka.
“Cek urine sudah kami lakukan, kemarin melibatkan Biddokkes Polda Jawa Tengah dengan enam parameter,” katanya.
Adapun enam parameter tersebut meliputi ganja, benzodiazepine, amfetamin, metamfetamin, kokain, dan morfin.
“Yang penting bisa kami nyatakan, hasilnya negatif menggunakan narkoba,” tegas Syahduddi.
BACA JUGA: Resmi Tersangka, Sopir Bus Cahaya Trans Muncul dan Minta Maaf ke Keluarga Korban Kecelakaan
Lebih jauh, Syahduddi juga menyampaikan pembaruan kondisi korban luka akibat kecelakaan tersebut. Dari total 17 penumpang yang mengalami luka-luka, sebagian besar telah dipulangkan.
“Yang masih dalam perawatan di rumah sakit tinggal lima orang. Dari 17 yang mengalami luka, 12 sudah kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.
Kelima korban yang masih menjalani perawatan disebut belum diizinkan pulang oleh lantaran baru menjalani tindakan operasi.
“Kondisinya baru menjalani operasi, ada yang patah kaki, kemudian patah tangan, sehingga belum bisa dokter izinkan untuk kembali ke rumah,” pungkas Syahduddi.
Kemenhub soal kecelakaan bus di exit tol Krapyak
Sebelumnya, Kemenhub buka suara soal kecelakaan maut Bus Cahaya Trans yang merenggut 16 nyawa di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang Jawa Tengah.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkap pihaknya menyatakan bus tersebut tidak laik jalan berdasarkan penelusuran Kemenhub.
Selain itu, ia juga menyebut bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun antarkota antarprovinsi (AKAP) dalam aplikasi MitraDarat.
Pihaknya menemukan pula data bukti lulus uji atau (BLU-e), yakni uji berkala kendaraan tersebut terakhir pada 3 Juli 2025 serta hasil ramp check pada 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.
“Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” ujar Aan, Senin, 22 Desember 2025. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






