Hukum & Kriminal

Jual Obat Mercon di Marketplace, Tiga Warga Banyubiru Diringkus Polres Salatiga

×

Jual Obat Mercon di Marketplace, Tiga Warga Banyubiru Diringkus Polres Salatiga

Sebarkan artikel ini
Obat Mercon
Penyidik Satreskrim Polres Salatiga melakukan pemberkasan terhadap salah satu terduga pelaku penjualan obat mercon, di Mapolres Salatiga, Minggu, 9 Maret 2025. (Foto: Dok. Humas Polres Salatiga)

SALATIGA, beritajateng.tv – Polres Salatiga meringkus tiga warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, lantaran memperjualbelikan bahan peledak berupa obat mercon.

Ketiganya yakni Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro (23), dan AS (16). Mereka polisi amankan di Taman Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Informasi dari jajaran Polres Salatiga menyebut jual beli obat mercon ini terendus setelah tim Satintelkam Polres Salatiga melakukan patroli siber.

Dari patroli siber ini terdapat temuan sebuah postingan akun yang mencari penjual obat mercon melalui marketplace sebuah media sosial.

Setelah pemeriksaan, ada sebuah akun yang mengomentari dan menawarkan obat mercon seharga Rp350 ribu perkilogram berikut nomor WhatsApp yang bisa peminathubungi.

BACA JUGA: Musim Panen Cabai Rawit Merah, Petani di Blora Raup Keuntungan

“Petunjuk ini kemudian kami koordinasikan dengan tim Satreskrim Polres Salatiga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, dalam kererangan tertulis, Minggu, 9 Maret 2025.

Selanjutnya, jelas Arifin, terbentuk tim yang menyaru sebagai pembeli dengan memancing nomor WhatsApp tersebut untuk melakukan transaksi COD.

Upaya ini berhasil memancing pemilik akun tersebut untuk melakukan transaksi COD yang tersepakati di kawasan Taman Kecandran, Jalan Lingkar (JLS) Kota Salatiga.

Pada waktu sesuai kesepakatan untuk transaksi COD, tim Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga segera bergerak menuju lokasi ketemuan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan