Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Hadirkan 9 Saksi, Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus dan Apotas

×

Hadirkan 9 Saksi, Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus dan Apotas

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Blora
Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan menggunakan racun tikus dan apotas, Senin, 10 Maret 2025. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan racun tikus dan apotas hingga menewaskan ayah dan anak di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen.

Rekonstruksi itu berlangsung di halaman Mapolres Blora pada Senin, 10 Maret 2025 siang. Sebanyak 63 adegan diperagakan oleh tersangka, Moh. Kundori, yang merupakan adik ipar dari salah satu korban.

Dalam rekonstruksi ini, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi, mendatangkan sembilan saksi guna memberikan keterangan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembunuh Ayah-Anak dengan Racun Gulma di Blora, Pelaku Masih Kerabat Korban

“Ada 63 adegan, kami hadirkan sembilan saksi untuk memperjelas kasus,” ungkap AKBP Wawan Andi.

Tersangka mengaku kejadian bermula dari sakit hatinya usai istri korban, yang merupakan kakak iparnya, menyebut dirinya miskin dan menyuruhnya minggat.

Rencana untuk melakukan pembunuhan muncul sewaktu tersangka bekerja sebagai tukang bangunan di sebuah pondok pesantren. Tersangka pun telah membeli apotas secara daring sejak Desember 2024. Mulanya, apotas tersebut ia rencanakan untuk meracun ikan di sungai.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan