SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, dilaporkan ke kepolisian usai menurut dugaan menganiaya anak sendiri yang masih berusia 2 bulan hingga tewas.
Hal tersebut terungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Ia membenarkan adanya salah satu anggota yang dugannya melakukan pembunuhan terhadap anaknya.
BACA JUGA: Tekankan Pentingnya Cegah Kasus Kematian Ibu-Bayi, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah
Ia mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor tengah berlangsung. Meski begitu, Dwi enggan berbicara banyak. Ia meminta awak media menghubungi bagian Humas Polda Jawa Tengah.
“Nggih, sudah. Monggo ke Humas [untuk informasi lebih lanjut],” kata Dwi saat awak media konfirmasi, Senin, 10 Maret 2025 sore.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, masih belum merespons hingga berita ini terbit.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa salah seorang anggota Polda Jawa Tengah membunuh anak sendiri yang masih berusia 2 bulan. Terlapor berinisial Brigadir AK itu menurut dugaan membunuh bayinya dengan cara mencekik.
Sementara itu, Brigadir AK sendiri merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jawa Tengah.
BACA JUGA: Antrean Ambil Darah Sampai Berjam-jam, PMI Kota Semarang Kini Prioritaskan Pasien Ibu Hamil dan Bayi
Peristiwa tersebut telah DJP (24), ibu korban, laporkan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.
Dalam laporannya, terlapor menggunakan pasal tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja, dimaksud Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






