Hukum & Kriminal

Anggota Polda Jawa Tengah Diduga Aniaya Anak Sendiri Usia 2 Bulan Hingga Tewas: Bayinya Dicekik

×

Anggota Polda Jawa Tengah Diduga Aniaya Anak Sendiri Usia 2 Bulan Hingga Tewas: Bayinya Dicekik

Sebarkan artikel ini
Anak Polda | kasus ppds undip
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Jumat, 27 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, dilaporkan ke kepolisian usai menurut dugaan menganiaya anak sendiri yang masih berusia 2 bulan hingga tewas.

Hal tersebut terungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Ia membenarkan adanya salah satu anggota yang dugannya melakukan pembunuhan terhadap anaknya.

BACA JUGA: Tekankan Pentingnya Cegah Kasus Kematian Ibu-Bayi, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah

Ia mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap terlapor tengah berlangsung. Meski begitu, Dwi enggan berbicara banyak. Ia meminta awak media menghubungi bagian Humas Polda Jawa Tengah.

Nggih, sudah. Monggo ke Humas [untuk informasi lebih lanjut],” kata Dwi saat awak media konfirmasi, Senin, 10 Maret 2025 sore.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, masih belum merespons hingga berita ini terbit.

BACA JUGA: Dukung Kesejahteraan dan Gizi Bayi, Horison Hotels Group Region Jawa Tengah Gelar CSR di Rumah Anak Surga

Sebelumnya, beredar kabar bahwa salah seorang anggota Polda Jawa Tengah membunuh anak sendiri yang masih berusia 2 bulan. Terlapor berinisial Brigadir AK itu menurut dugaan membunuh bayinya dengan cara mencekik.

Sementara itu, Brigadir AK sendiri merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA: Antrean Ambil Darah Sampai Berjam-jam, PMI Kota Semarang Kini Prioritaskan Pasien Ibu Hamil dan Bayi

Peristiwa tersebut telah DJP (24), ibu korban, laporkan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.

Dalam laporannya, terlapor menggunakan pasal tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja, dimaksud Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp