Perusahan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2025. Besaran THR yang wajib perusahaan bayarkan adalah satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih.
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR terhitung proporsional. (*)