Jateng

Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Amankan Mudik dengan Senjata Laras Panjang, LBH Semarang: Seperti Mau Perang

×

Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Amankan Mudik dengan Senjata Laras Panjang, LBH Semarang: Seperti Mau Perang

Sebarkan artikel ini
Luthfi Senjata | gubernur jateng ahmad luthfi
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi usai menghadiri Rakor Forkopimda bertajuk ‘Sinergitas Antarlembaga dalam Menjaga Kondusivitas Jawa Tengah Menyambut Idul Fitri 2025’ di Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 17 Maret 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pernyataan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, terkait senjata laras panjang dalam rapat koordinasi Forkompinda di Kompleks Pemprov Jateng, awal pekan lalu, menjadi sorotan publik.

Dalam pertemuan itu, ia meminta Pangdam serta Kapolda membekali petugas keamanan dari TNI-Polri dengan senjata api laras panjang guna menghadapi ancaman kejahatan menjelang Idulfitri.

Luthfi menegaskan bahwa penggunaan senjata api ini bertujuan sebagai langkah preventif, bukan sekadar operasi keamanan biasa.

“Kalau teori pencegahan itu, kasih genderuwo dulu biar takut. Jadi sebelum menakuti, lebih baik ditakuti terlebih dahulu,” ucap Luthfi.

BACA JUGA: Gubernur Jateng Pastikan Tak Ada Premanisme Maupun Ormas Paksa Minta THR: Laporkan Saja

Ia juga mengusulkan penempatan aparat bersenjata pada titik-titik strategis, seperti tempat ibadah serta lokasi dengan tingkat kriminalitas tinggi.

Namun, kebijakan ini memicu perdebatan di berbagai kalangan, termasuk dari sisi regulasi yang mengatur perizinan serta penggunaan senjata api.

Perpol Nomor 1 Tahun 2022 mengatur perizinan, pengawasan, serta pengendalian senjata api bagi kepolisian. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa peralatan keamanan yang diperbolehkan mencakup senjata bius, senjata gas, alat kejut listrik, hingga catching net.

Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa TNI dapat menggunakan senjata api laras panjang untuk membantu tugas kepolisian kecuali dalam kondisi tertentu yang sudah teratur dalam hukum.

BACA JUGA: Video Luthfi Klaim Jalan Rusak Jateng Hampir Hilang, Siap untuk Mudik

Instruksi Luthfi ini beroleh sorotan dari berbagai pihak, termasuk Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Polisi ketika bertindak harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak bisa serta-merta langsung menggunakan kekuatan senjata,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai langkah tersebut kurang humanis serta dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, bukan memberikan rasa aman.

“Ini seperti mau perang, bukan sekadar pengamanan Lebaran,” imbuhnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan