Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

H-4 Lebaran, Ratusan Pekerja di Jawa Tengah Ngadu Soal THR ke Disnakertrans

×

H-4 Lebaran, Ratusan Pekerja di Jawa Tengah Ngadu Soal THR ke Disnakertrans

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Jawa Tengah THR Pekerja
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 26 Maret 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Empat hari jelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah telah menerima laporan dari 168 pengadu perihal Tunjangan Hari Raya (THR).

Jika mengacu pada ketentuan, seharusnya THR dibayar perusahaan maksimal H-7 sebelum Idulfitri atau Lebaran. Berdasarkan data yang beritajateng.tv terima dari dinas terkait pada Kamis, 27 Maret 2025, terdapat sebanyak 168 pengadu.

Sementara itu, ada 117 perusahaan yang pekerjanya adukan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah sendiri telah menindaklanjuti 112 aduan.

Pengaduan THR datang dari pekerja perusahaan sebanyak 96 aduan, bidang pendidikan sebanyak 4 aduan, rumah sakit/klinik sebanyak 5 aduan, perusahaan pailit 2 aduan, dan instansi pemerintah 6 aduan.

Empat lainnya merupakan aduan perihal Bonus Hari Raya (BHR) kepada aplikator ojek online. Adapun data yang masuk selalu berjalan dan diperbarui.

BACA JUGA: Lakukan Monitor, Bupati Semarang Sebut Belum Ada Perusahaan Tunda Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkap jumlah pengadu pada Rabu, 26 Maret 2025 ada di angka 144. Namun, jumlah itu langsung bertambah keesokan harinya.

“Jumlah pengadunya [pada Rabu, 26 Maret 2025] itu ada 144 ya. Sementara jumlah perusahaan yang teradu itu 91 perusahaan. Jadi kadang ada satu perusahaan yang mengadu itu 2-3 orang. Sehingga jumlah pengadunya itu lebih banyak ketimbang perusahaannya,” ungkap Aziz.

Terkait perusahaan pailit yang mendapat aduan THR, Aziz menyebut Sritex Group termasuk salah satunya.

“Sektor perusahaan ini ada yang dalam kondisi pailit misalnya Sritex. Sritex itu termasuk yang di Primayudha, kalau konteksnya Sritex yang pailit kan empat perusahaan. Ini memang belum dibayarkan untuk THR-nya,” jelas Aziz.

Adapun THR eks pegawai Sritex, kata Aziz, akan terbayar bersamaan dengan pesangon. Hal itu sesuai dengan janji kuratornya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan