BLORA, beritajateng.tv – Gembong narkotika jenis sabu sabu di Blora, Jawa Tengah, berhasil dibekuk Satuan Reskrim Narkoba Polres Blora.
Pelaku adalah Arif Sampun (51) warga Desa Temengeng, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora mantan sopir truk kontainer. Arif mengaku baru pertama mengedarkan narkoba, hanya untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk konsumsi sendiri, soale kalau gak makai itu, pusing,” kata pelaku.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan ini merupakan rekor tertinggi ungkap kasus narkoba oleh Satres Narkoba di Blora.
“BB yang kita amankan sebesar 100,30 Gram. Pelaku kita jerat dengan hukuman penjara seumur hidup dan atau paling lama 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” ujarnya, Jumat 4 April 2025.
BACA JUGA: Duh! BNN Jateng Sebut Ada 297 Kasus Narkoba di Kota Semarang Selama 2024, Ini Daerah Terbanyak
Satres Narkoba pelaku yang merupakan residivis ini, pada 26 Maret 2025. Yakni di Desa Medalem, Kecamatan Kradenan.
AKBP Wawan Andi menambahkan, bahwa ungkap kasus narkoba terbesar di Blora ini berkat pengembangan kasus sebelumnya, yaitu pada Senin 3 Maret 2025 pukul 14.15 WIB.