Polres Blora membekuk gembong narkoba bernama Arif Sampun (51).
Penangkapan ini dilakukan di Desa Medalem, Blora, Jawa Tengah pada 26 Maret 2025.
Dalam penangkapan ini, poisi mengamankan barang bukti sabu seberat 100,30 gram.
BACA JUGA: Duh! BNN Jateng Sebut Ada 297 Kasus Narkoba di Kota Semarang Selama 2024, Ini Daerah Terbanyak
Respon (1)