SEMARANG, 20/9 (BeritaJateng.tv) – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang mulai mempersiapkan administrasi berkaitan dengan hak-hak pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Iwan Budi, yang meninggal dunia diduga karena pembunuhan.
Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, ada beberapa hak yang akan diberikan kepada Iwan Budi selaku aparatur sipil negara (ASN), diantaranya taspen dan santunan kematian.
Saat ini, BKPP tengah mempersiapkan persyaratan-persyaratan untuk pencairan tersebut.
“Sampai sekarang memang baru dirinci kaitan dengan persyaratan. Salah satunya ada persyaratan dokumen kepolisian. Sambil menunggu itu, BKPP menyiapkan untuk taspen, sangu kematian, dan sebagainya,” terang Haris, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut, Haris menjelaskan, ada perbedaan antara kematian biasa dan kematian sedang tugas kedinasan. ASN yang meninggal dalam kondisi tugas kedinasan bisa mendapatkan anumerta dari pemerintah.