Jateng

Awasi Pungli Selama Pemutihan Pajak, Ombudsman Akan Buka Posko di Kantor Samsat Kota Semarang

×

Awasi Pungli Selama Pemutihan Pajak, Ombudsman Akan Buka Posko di Kantor Samsat Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Ombudsman MBG Pemutihan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, saat dijumpai di kantornya, Senin, 13 April 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 bagi seluruh masyarakat yang menunggak kewajibannya.

Adapun pelaksanaan program tersebut mulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Menyambut program pemutihan itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah bakal membuka posko pengawasan di Kantor Samsat Kota Semarang.

Melalui posko tersebut, Ombudsman akan menerima aduan dari warga apabila mendapati kesulitan hingga pungutan liar (pungli) selama memanfaatkan layanan program pemutihan.

BACA JUGA: Jalan Rusak Masih jadi Aduan Terbanyak Warga Jateng, Ombudsman Heran Tak Kunjung Beres

Hal itu terungkap oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 14 April 2025.

“Kita sambut baik dan apresiasi Bapak Gubernur yang sudah merencanakan program pemutihan PKB di Jawa Tengah, karena ini sangat diharapkan oleh warga. Kami juga melihat potensi PKB itu, kalau bisa dioptimalkan dengan baik akan menjadi salah satu pendapatan daerah yang baik juga,” ungkap Farida.

Agar program pemutihan itu tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu, Ombudsman Jawa Tengah akan hadir untuk melakukan pengawasan secara langsung.

“Khusus terkait dengan pemutihan PKB ini, Ombudsman akan merencanakan pengawasan ke beberapa titik. Nanti kita akan membuka Posko di Samsat Kota Semarang. Kami sedang berkoordinasi, pekan ini kita akan turun untuk membuka posko pengaduan,” terangnya.

Warga yang kena pungli hingga kesulitan saat pemutihan bisa lapor Ombudsman Jateng

Pihaknya mengungkap, pungli menjadi prioritas dalam pengawasan yang akan pihaknya lakukan.

Tak cuma itu, jika masyarakat merasa kesulitan atau dipersulit dalam mengakses layanan pemutihan, maka pihaknya meminta agar segera melapor kepada Ombudsman Jawa Tengah.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan