Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Meski Sudah Dicabut, Serikat Buruh KSPN Jateng Kecam Wali Kota Semarang Soal Larangan Ikut May Day

×

Meski Sudah Dicabut, Serikat Buruh KSPN Jateng Kecam Wali Kota Semarang Soal Larangan Ikut May Day

Sebarkan artikel ini
May Day
Ketua DPW KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono, saat dijumpai di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 1 Mei 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah mengecam Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang imbas Surat Edaran (SE) Nomor B/1671/400.14.1.1/IV/2025 yang mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam gerakan May Day atau Hari Buruh.

Sebelumnya, beredar SE yang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang keluarkan pada Selasa, 29 April 2025 lalu. Adapun surat itu tertuju pada camat, lurah, ketua LPMK, dan ketua RT RW se-Kota Semarang.

Alih-alih memperbolehkan warganya turun ke jalan pada Hari Buruh yang jatuh Kamis, 1 Mei 2025, Pemkot Semarang justru mengimbau warga untuk kerja bakti menjaga kebersihan dalam rangka menyambut HUT Kota Semarang ke-478 tahun.

BACA JUGA: Unik! Ratusan Buruh Jateng Rayakan May Day dengan Ruwatan di Semarang, Apa Maknanya?

“Serta mengimbau dan melakukan pencegahan secara persuasif kepada warga di lingkungannya untuk tidak terprovokasi mengikuti aksi gerakan May Day,” tulis surat tersebut.

Sontak, SE tersebut memantik amarah serikat buruh, tak terkecuali KSPN Jawa Tengah.

Saat beritajateng.tv jumpai di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 1 Mei 2025, Ketua DPW KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono, mengungkap kekecewaannya.

Kecam Wali Kota Semarang atas larangan ikut May Day

Bahkan, pihaknya turut mengecam Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan