SEMARANG, beritajateng.tv – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah mengecam Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang imbas Surat Edaran (SE) Nomor B/1671/400.14.1.1/IV/2025 yang mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam gerakan May Day atau Hari Buruh.
Sebelumnya, beredar SE yang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang keluarkan pada Selasa, 29 April 2025 lalu. Adapun surat itu tertuju pada camat, lurah, ketua LPMK, dan ketua RT RW se-Kota Semarang.
Alih-alih memperbolehkan warganya turun ke jalan pada Hari Buruh yang jatuh Kamis, 1 Mei 2025, Pemkot Semarang justru mengimbau warga untuk kerja bakti menjaga kebersihan dalam rangka menyambut HUT Kota Semarang ke-478 tahun.
BACA JUGA: Unik! Ratusan Buruh Jateng Rayakan May Day dengan Ruwatan di Semarang, Apa Maknanya?
“Serta mengimbau dan melakukan pencegahan secara persuasif kepada warga di lingkungannya untuk tidak terprovokasi mengikuti aksi gerakan May Day,” tulis surat tersebut.
Sontak, SE tersebut memantik amarah serikat buruh, tak terkecuali KSPN Jawa Tengah.
Saat beritajateng.tv jumpai di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 1 Mei 2025, Ketua DPW KSPN Jawa Tengah, Nanang Setyono, mengungkap kekecewaannya.
Kecam Wali Kota Semarang atas larangan ikut May Day
Bahkan, pihaknya turut mengecam Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.
“Kami kecewa dan mengecam atas pelanggaran yang Wali Kota buat. Yang mana itu memprovokasi, menghasut buruh untuk tidak boleh terlibat dalam peringatan May Day,” ucap Nanang.
Ia menyebut, Agustina tak memahai makna Hari Buruh atau May Day yang sebenarnya. Kendati sudah mencabut SE itu, Nanang mengaku pihaknya tak bisa menerima sikap tersebut.
BACA JUGA: Sambut May Day, DPRD Kota Semarang Harap Tak Ada Lagi PHK
“Memang wali kota sudah mencabut SE setelah kami secara serius menyikapi dan menyampaikan kepada Pemkot Semarang. Tapi dengan mencabut SE larangan mengikuti My Day, bukan berarti mengugurkan status wali kota yang antidemokrasi,” tegas dia.





