SEMARANG, beritajateng.tv – Datangi Polrestabes Semarang, Tim Advokasi May Day Semarang mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi enam mahasiswa yang kini berstatus tersangka pascakericuhan saat May Day 2025.
Sebanyak 365 mahasiswa, 16 akademisi, dan orang tua mahasiswa Universitas Semarang pun turut serta menuntut kebebasan enam mahasiswa tersebut.
“Upaya ini untuk mengetuk pintu Kapolrestabes [Semarang] agar dapat mengeluarkan enam mahasiswa dari tahanan,” ungkap Tim Advokasi May Day Semarang dalam pernyataan tertulis, Senin, 5 Mei 2025.
Pihaknya menyebut beberapa alasan utama permohonan ini. Pertama, keenam mahasiswa masih menjalani kuliah dan mengerjakan skripsi.
BACA JUGA: 6 Mahasiswa Tersangka Ricuh May Day Semarang, Tim Hukum Minta Penangguhan Penahanan
Kedua, mereka adalah anak-anak buruh dan petani yang menyuarakan keadilan saat May Day. Selain itu, orang tua mereka menolak label “anarko“.
Menurut Tim Advokasi May Day Semarang, pasal yang dikenakan tergolong ringan. Keenam tersangka berhadapan dengan Pasal 211, 212, atau 214 subsider 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.