Hukum & Kriminal

Enam Massa Aksi May Day Semarang Masih Ditahan, Akademisi-Ortu Ajukan Penangguhan Penahanan

×

Enam Massa Aksi May Day Semarang Masih Ditahan, Akademisi-Ortu Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Mahasiswa | Mahasiswa May Day Semarang
Enam diduga tersangka perusuh aksi May Day Kota Semarang dihadirkan di Mapolrestabes Semarang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv –  Datangi Polrestabes Semarang, Tim Advokasi May Day Semarang mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi enam mahasiswa yang kini berstatus tersangka pascakericuhan saat May Day 2025.

Sebanyak 365 mahasiswa, 16 akademisi, dan orang tua mahasiswa Universitas Semarang pun turut serta menuntut kebebasan enam mahasiswa tersebut.

“Upaya ini untuk mengetuk pintu Kapolrestabes [Semarang] agar dapat mengeluarkan enam mahasiswa dari tahanan,” ungkap Tim Advokasi May Day Semarang dalam pernyataan tertulis, Senin, 5 Mei 2025.

Pihaknya menyebut beberapa alasan utama permohonan ini. Pertama, keenam mahasiswa masih menjalani kuliah dan mengerjakan skripsi.

BACA JUGA: 6 Mahasiswa Tersangka Ricuh May Day Semarang, Tim Hukum Minta Penangguhan Penahanan

Kedua, mereka adalah anak-anak buruh dan petani yang menyuarakan keadilan saat May Day. Selain itu, orang tua mereka menolak label “anarko“.

Menurut Tim Advokasi May Day Semarang, pasal yang dikenakan tergolong ringan. Keenam tersangka berhadapan dengan Pasal 211, 212, atau 214 subsider 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.

“Pasal itu tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHP,” jelas mereka.

Tim Advokasi May Day Semarang berharap permohonan penangguhan segera dikabulkan. Mereka juga mengajak elemen buruh, akademisi, serta mahasiswa mengirimkan surat dukungan.

BACA JUGA: Polisi Masih Buru Pelaku Penyanderaan Intel Polda Jateng Saat Ricuh May Day di Semarang

“Kami ajak seluruh jaringan gerakan rakyat menunjukkan solidaritas,” ajak mereka.

Sebagai informasi, Enam mahasiswa yang polisi tetapkan tersangka terdiri dari tiga mahasiswa Unnes, yakni MAS (22), KM (19), dan ADA (22). Tiga lainnya berasal dari Universitas Semarang, Universitas Muhammadiyah Semarang, dan Universitas Diponegoro.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menyebut semua tersangka telah memenuhi dua alat bukti.

“Mereka terlibat dalam tindakan perusakan dan melawan petugas,” katanya dalam konferensi pers. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp