SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR), baik subsidi maupun komersial, kini banyak terkendala catatan negatif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau BI Checking.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPW Asosiasi Pengembang Perumahan Nasional (Apernas) Provinsi Jawa Tengah, Eko Purwanto.
Menurut Eko, kemudahan akses pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu penyebab utama banyak konsumen terkendala selama proses BI Checking.
BACA JUGA: Bukan Kota Semarang, Rumah Subsidi Laris Manis Justru di Wilayah Penyangga: Kendal hingga Demak
“BI Checking jadi kendala yang sangat besar. Sekarang karena banyak pinjol, pinjaman yang mudah, itu kan sangat memengaruhi BI Checking itu sendiri. Banyak masyarakat yang terjebak di pinjol itu, jadi gagal bayar, karena saking mudahnya. Itu sangat memengaruhi pengajuan pinjaman,” tutur Eko.
Ia menyebut, masyarakat usia produktif 20-35 tahun menjadi kelompok yang paling banyak mengajukan KPR.
“Hampir merata, mereka yang mengambil pinjaman itu kan karrena kebutuhan banyak sekali. Jadi hampir merata, umur 20-35 yang banyak, usia produktif lah, karena mereka kan konsumtif,” tutur Eko.
Tak bisa ambil rumah subsidi karena catatan hitam di BI Checking
Eko menuturkan, catatan buruk dalam BI Checking juga memupus harapan konsumen untuk mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah.
“Sangat menganggu, karena kan mereka tidak bisa mengambil rumah subdisi karena BI Checking sudah kena blacklist, jadinya macet,” terangnya.