Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

DJP Jateng I Tetapkan Komisaris PT GBP Tersangka Pengemplang Pajak

×

DJP Jateng I Tetapkan Komisaris PT GBP Tersangka Pengemplang Pajak

Sebarkan artikel ini
DJP Jateng I Tetapkan Komisaris PT GBP Tersangka Pengemplang Pajak
Kanwil DJP Jateng I menyerahkan kasus pengemplang pajak PT GBP ke pengadilan. (Doc. DJP Jateng I)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I merilis perkembangan penanganan perkara pidana pajak oleh PT GBP melalui tersangka MM di Semarang, Selasa (29/4).

Rilis ini merupakan keterangan resmi atas penanganan perkara kepada tersangka MM sebagai Komisaris dari PT GBP.

Pada tahap sebelumnya, Direktur PT GBP yaitu DW telah menjadi sebagai tersangka karena secara dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka tidak membayarkan PPN sejak pajak Agustus 2020. Dan berlanjut tidak menyetorkan PPN pada masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020, meskipun sudah memungut dari lawan transaksi.

BACA JUGA: Kanwil DJP Jawa Tengah I Kembali Pidanakan Pengemplang Pajak

Atas perbuatannya, DW terbukti melanggar melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga di jatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008.

Selanjutnya, dengan mempertimbangkan data dan fakta serta petunjuk Jaksa Peneliti, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menetapkan MM (Komisaris PT GBP) sebagai tersangka sebagai langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.

Berkas Perkara MM dalam waktu dekat akan ada penyerahan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan dia tidak akan tebang pilih dan terus berkomitmen menegakan hukum pajak seadil-adilnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan