SEMARANG, beritajateng.tv – Pengangkatan petugas pintu air (PPA) dan pekarya saluran irigasi honorer se-Jawa Tengah menjadi PPPK dianggap sulit untuk diwujudkan.
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jawa Tengah mengungkap upaya menaikkan status jabatan bagi ribuan tenaga honorer itu sulit ia realisasikan.
Alasannya, Pusdataru perlu melakukan tinjauan ulang terkait keabsahan status mereka sebagai tenaga kontrak.
Kepala Pusdataru Jawa Tengah, Henggar Budi Hanggoro, mengatakan, pengangkatan PPA dan pekarya saluran irigasi tak bisa langsung begitu saja. Terlebih, kata Henggar, selama ini mereka tidak memiliki kejelasan status kontrak kerja.
“Di satu sisi mereka tidak punya kekuatan hukum, karena statusnya kontrak kelompok masyarakat. Padahal kalau mau jadi PPPK, mereka harus ada kontrak pribadi. Ini yang jadi kesulitan kami,” ungkap Henggar, Sabtu, 24 Mei 2025.
BACA JUGA: Tak Kunjung Terangkat PPPK, Ratusan Honorer Irigasi Gelar Kemah di Kantor Gubernur Jateng
Berdasarkan data dari Pusdataru Jawa Tengah, ada sekitar 2.500 lebih PPA sungai yang bekerja di Jawa Tengah.
Adapun mereka tersebar di wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, BBWS Progo, BBWS Pemali-Juana, BBWS Seluna Kudus, dan BBWS Bengawan Solo.
Kata Henggar, status kerja PPA sungai rata-rata merupakan tenaga kontrak masyarakat.
Alhasil, pencairan honorarium mereka dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap kabupaten/kota.
“Dan yang tahu kebutuhan PPPK itu dari MenpanRB. Kalau tidak ada kebutuhan untuk menaikkan status PPA sungai, ya kita bisa berbuat apa? Tidak bisa ngapa-ngapain kita kalau kondisinya seperti itu,” tegasnya.
FKPPA sesalkan kebijakan Pemprov Jawa Tengah yang abaikan status petugas pintu air
Terpisah, Koordinator Forum Komunikasi Petugas Pintu Air (FKPPA) Jawa Tengah, Muhammad Khundori, menyesalkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mengabaikan status para PPA sungai.