Jateng

Diduga Intimidasi Lawyer Kasus Penggrebekan Karaoke, Jajaran Polda Jateng Tak Hadiri Sidang

×

Diduga Intimidasi Lawyer Kasus Penggrebekan Karaoke, Jajaran Polda Jateng Tak Hadiri Sidang

Sebarkan artikel ini
penggerebekan semarang
Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Bagas Sarsito (tengah) saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu, 4 Juni 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Koalisi Advokat Jawa Tengah menggugat jajaran Polda Jateng atas Perbuatan Melawan Hukum, imbas kasus penggerebekan tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Namun, pada sidang perkara 248/Pdt.G/2025/PN yang terjadwal Rabu, 4 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, jajaran Polda Jawa Tengah selaku tergugat tidak hadir.

Adapun gugatan itu tertuju pada Kapolri sebagai tergugat I, Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat II, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng sebagai tergugat III, dan Agus T Sembiring sebagai tergugat IV.

BACA JUGA: Pemilik Karaoke Mansion Semarang jadi Tersangka Kasus Striptis, Polda Jateng: Kami Panggil Minggu Depan

Sementara itu, penggugat ialah Dwi Apriyanto, seorang pengacara yang dugaan kuat mengalami intimidasi di Mapolda Jateng pada Jumat, 14 Maret 2025 lalu.

Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Bagas Sarsito, mengungkap keempat tergugat tak hadir pada sidang terjadwal.

Alhasil, sidang itu mengalami pengunduran selama 2 (dua) minggu.

“Ini kami menghadiri sidang perkara 248, antara adovokat Dwi Apriyanto melawan Agus T Sembiring, Dirreskrimum Polda Jateng, Kapolda Jateng, dan Kapolri. Ternyata kita tunggu sampai jam 2, dari pihak para tergugat belum hadir,” tutur Bagas saat beritajateng.tv jumpai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu, 4 Juni 2025.

Bagas menuturkan, sidang akan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 mendatang. Jika tergugat hadir, kata Bagas, maka akan ada mediasi selama sidang berlangsung.

Ia pun berharap jajaran Polda Jateng yang menjadi tergugat bisa hadir dalam sidang tersebut.

“Sidang di tunda, jadinya tanggal 18 Juni 2025. Harapan kami untuk para tergugat bisa hadir. Ketika hadir nanti ada proses mediasi. Dari proses mediasi pasti akan kita sampaikan hal-hal yang sekiranya bisa menguntungkan kedua belah pihak kalau itu terjadi,” terang Bagas.

Lebih lanjut, Bagas pun menegaskan pihaknya bisa membuktikan tuntutan mereka di sidang berikutnya.

Ia mengaku tak tahu alasan dari absennya jajaran Polda Jateng dalam sidang tersebut.

“Kalau terjadi kita bisa membuktikan tuntutan kita. Kami belum ada konfirmasi dari pihak Polda dan pengadilan [terkait alasan absennya tergugat],” pungkas Bagas.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan