SALATIGA, beritajateng.tv – Puluhan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, saat berlangsungnya sidang perdana gugatan class action terhadap koperasi yang berkantor pusat di Blotongan, Kota Salatiga ini, Rabu 18 Juni 2025.
Selain untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang sedang berlangsung, umumnya para anggota tersebut juga ingin mendapatkan kepastian mengenai dana yang telah mereka setorkan di Koperasi BLN.
Kuasa hukum anggota Koperasi BLN, Sultan Bima Sakti mengungkapkan, pada sidang pertama pertama ini banyak terhadiri oleh para anggota Koperasi BLN lain.
“Kami berharap sidang secara administrasi ini bisa diterima dan ditetapkan, sehingga akan dapat mengajak para anggota koperasi BLN lain (yang merasa menjadi korban) untuk bergabung dalam gugatan class action ini,” katanya, melalui sambungan telepon.
Sultan juga menyampaikan, pada pokoknya gugatan class action ini adalah uji materiil terhadap kesehatan koperasi BLN dalam menjalankan usaha perkoperasiannya. Selain itu juga membatalkan konversi dari produk layanan Sipintar ke layanan Sijangkung.
“Termasuk juga, agar modal pokok dan keuntungan yang seharusnya anggota peroleh. (Hal ini) agar dikembalikan secara utuh oleh pihak Koperasi BLN,” tegasnya.
BACA JUGA: Anggota Ajukan Gugatan Class Action via Pengadilan Salatiga
Sultan juga menambahkan, ada delapan anggota koperasi yang telah memberikan kuasa untuk melakukan upaya hukum berupa gugatan class action terhadap Koperasi BLN.
Selain Koperasi BLN, dalam upaya hukum ini juga ada sejumlah pihak sebagai tergugat satu. Seperti Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah.
Berikutnya, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) sebagai pihak tergugat dua, Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) selaku tergugat tiga serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia selaku tergugat empat.
Selanjutnya, Perhimpunan Bank-bank Nasional Swasta (Perbanas) sebagai turut tergugat lima, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia sebagai tergugat enam. “Sementara pihak yang turut tergugat tujuh adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tambah Sultan.
Terpisah, Kuasa Hukum Koperasi BLN, Muhammad Sofyan mengatakan, sebagai warga negara dan koperasi, BLN akan taat terhadap hukum dalam gugatan class action sebagian anggotanya.
BLN, tegasnya, tetap memiliki itikad baik. Juga tim kuasa hukum juga sudah memiliki data dari pengurus BLN guna menghadapi gugatan class action dari anggotanya.