SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti resmi menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) tentang dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun.
Dengan pengesahan Perwal itu, Agustina memastikan dana operasional RT akan segera cair pada Juli atau Agustus pasca pengesahan APBD Perubahan Tahun 2025.
Meski demikian, ada prosedur administratif yang harus setiap RT penuhi supaya proses pencairan berjalan lancar dan sesuai peraturan. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh RT di kota Semarang.