Scroll Untuk Baca Artikel
News UpdatePolitik

Bawaslu Sosialisasikan Potensi Penyalahgunaan Anggaran Negara dalam Pemilu 2024

×

Bawaslu Sosialisasikan Potensi Penyalahgunaan Anggaran Negara dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, 12/10 (BeritaJateng.tv) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar webinar dengan tema Potensi Penyalahgunaan Kewenangan, Kebijakan dan Anggaran Negara dalam Pemilu 2024 yang di hadiri oleh 189 Peserta dari pelbagai kalangan dalam skala nasional, Rabu 12/10/2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Achmad Husein selaku Anggota Bawaslu Jawa Tengah sebagai keynote speaker dan narasumber Prof. Dr. Suparji Ahmad selaku Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Umar Ma’ruf selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang dan Dr. Naya Amin Zaini selaku Anggota Bawaslu Kota Semarang yang kemudian di moderatori oleh Dr. Martien Herna Susanti selaku Dosen Ilmu Politik dan Kewarganegaraan Univeristas Negeri Semarang.

Ahmad Husein mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang, bahwa kemungkinan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan, kebijakan dan anggaran negera dalam pemilu 2024 dan hal itu harus dipetakan sejak dini.

Sedangkan Prof Suparji Ahmad menyampaikan bahwa jika terdapat temuan dengan kasus tersebut maka harus memenuhi syarat formil dan materil.

“laporkan kepada Bawaslu, dengan ketentuan syarat formil seperti identitas pelapor dan terlapor sedangkan materil terkait dengan obyek yang dilaporkan, waktu, tempat, saksi, bukti dan uraian peristiwa harus jelas dan lengkap,” paparnya.

Dr. Umar Ma’ruf menjelaskan bahwa Badan dan/atau pejabat pemerintahan memiliki kewenangan dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan. Terdapat larangan dalam penyalahgunaan/melampaui wewenang/campur aduk wewenang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan