SEMARANG, beritajateng.tv – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang bersikukuh lokasi pedestrian Jalan Letjen Suprapto, mulai dari simpang exit tol Ungaran hingga Alun-alun Bung Karno, merupakan kawasan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL).
Penertiban yang petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, terhadap sejumlah PKL lakukan pada hari Senin, 30 Juni 2025 malam, merupakan tindak lanjut dari penegakan peraturan daerah (perda).
Hal ini Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco tegaskan saat awak media konfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Anang, penertiban ini berdasarkan Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014. Yakni tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
BACA JUGA: Bandara Ahmad Yani Semarang Salurkan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Total Rp 109 Juta
Di satu sisi, sepanjang pedestrian ruas Jalan Letjen Suprapto merupakan kawasan bebas aktivitas PKL. Namun, akhir-akhir ini bermunculan para PKL, khususnya mulai dari simpang exit tol hingga Alun-alun Bung Karno.
“Mumpung baru enam hingga tujuh PKL, kawasan tersebut kami tertibkan dengan dasar Perda Nomor 10 Tahun 2014 serta Perda Nomor 3 Tahun 2014,” katanya.
Keluhan dan keresahan terkait keberadaan PKL di lokasi tersebut, lanjutnya, justru juga datang dari masyarakat. Karena anggapan mengganggu pejalan kaki dan memicu kemacetan akibat penyempitan jalan.
Sebab banyak kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan. Sementara jalannini merupakan akses utama krndaraan yang akan masuk ruas tol melalui gerbang tol (GT) Ungaran.
“Makanya, dalam penertiban tersebut petugas Satpol PP sekaligus memberikan sosialisasi sekaligus pemahaman bahwa lokasi yang selama ini mereka tempati, merupakan kawasan tanpa PKL,” tambahnya.
Kasi Opsdal Satpol PP, Sofan Nurul Huda mengakui, setelah penertiban ada sejumlah pedagang yang mendatangi kantor Satpol PP. Tak hanya itu, mereka juga mendatangi Damkar.
Mereka menyampaikan permohonan agar tetap dapat izin berjualan di lokasi tersebut. Namun terkait dengan permohonan dan izin tersebut bukan ranah Satpol PP Kabupaten Semarang.
“Sehingga kami hanya bisa menyampaikan keinginan para pedagang tersebut kepada dinas terkait (Diskumperindag Kabupaten Semarang). Agar segera diupayakan alternatif solusi,” tegasnya.