Hukum & Kriminal

Saksi Anak Kasus Penembakan Gamma Diduga Diintimidasi Polisi

×

Saksi Anak Kasus Penembakan Gamma Diduga Diintimidasi Polisi

Sebarkan artikel ini
V, saksi kunci kasus penembakan Gamma di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. (Adher/beritajateng.tv)
V, saksi kunci kasus penembakan Gamma di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aksi dugaan intimidasi mewarnai proses persidangan kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma, di Pengadilan Negeri Semarang terhadap saksi kunci yang masih anak-anak. Insiden terjadi saat saksi berinisial V hendak memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ketegangan terjadi di depan gedung pengadilan saat beberapa orang misterius dengan postur tubuh tegap mencoba menghadang langkah saksi anak tersebut.

Peristiwa ini sempat terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas di media sosial.

Upaya penghalangan terjadi menjelang agenda pemeriksaan saksi dalam kasus penembakan oleh Aipda Robig, anggota Polrestabes Semarang.

BACA JUGA: JPU Tegaskan Dakwaan Robig Pembunuh Gamma Sah, Minta Hakim Tolak Eksepsi

Pendamping saksi V, Zainal Petir, membenarkan hal tersebut, ia juga mengatakan soal cerita di balik aksi intimidasi tersebut.

“Di pengadilan, saat hakim meminta keterangan, saya kan mau mengambil anak itu (V), bapaknya sudah telepon saya. Ketika saya ingin menjemput anak itu, V dihalang-halangi bahkan ketika saya membawa (V), itu sampai rentetan, sampai memalukan,” kata Zainal.

Persidangan itu sendiri menghadirkan saksi dari korban tawuran yang  pihak kuasa hukum terdakwa ajukan.

Situasi semakin memanas ketika saksi anak yang di sebut-sebut menjadi korban pembacokan oleh kelompok almarhum Gamma, ternyata dalam persidangan tertutup khusus anak mengungkap fakta berbeda.

Saksi menyatakan tidak pernah menjadi korban pembacokan dan bahkan berada jauh dari terdakwa saat insiden penembakan terjadi.

Melihat adanya intimidasi dan penghalangan terhadap saksi kunci, kuasa hukum keluarga korban berencana menempuh langkah hukum. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak saksi yang seharusnya mendapat perlindungan penuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Zainal Petir menegaskan bahwa anak tersebut tidak pernah menjadi korban pembacokan.

“Ada opini bahwa saksi yang saya bawa itu dibacok oleh lawan kelompok V. Padahal, V itu tidak pernah dibacok. Bahkan tak pernah sentuhan dengan pihak lawan,” kata Zainal Petir kepada beritajateng.tv.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan